Meski Digugat, Pemkot Bandung Keukeuh Restoran Burger di Jalan Surya Sumantri Langgar Aturan Kepwal

Restoran Burger di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung yang melanggar aturan masih belum juga menggubris Pemkot Bandung. Padahal, surat teguran dan surat peringatan sudah dilayangkan. Mereka malah menggugat Keputusan Wali Kota Bandung (Kepwal) tentang pembongkaran bangunan ke PTUN.

Meski Digugat, Pemkot Bandung Keukeuh Restoran Burger di Jalan Surya Sumantri Langgar Aturan Kepwal
Sekda Bandung Ema Sumarna menilai gugatan yang dilayangkan Restoran Burger di Jalan Surya Sumantri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) itu merupakan hak dari pemilik bangunan. Pemkot Bandung akan menghargai apapun keputusan pengadilan nantinya. (cesar yudistira)

Sebelumnya, Keputusan Wali Kota Bandung (Kepwal) yang mengatur tentang pembongkaran bangunan itu sudah diterbitkan dan diserahkan ke Satpol PP Kota Bandung pada tanggal 27 Oktober lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus itu bermula ketika salah seorang warga Kota Bandung, Norman Miguna, menempuh jalur hukum karena akses masuk ke rumahnya terhalang resto burger. Akibatnya, dia harus berpindah tinggal di tempat lain.

Pengadilan Negeri (PN) Bandung lalu memutus pemilik bangunan bernama Hendrew Sastra Husnandar terbukti melakukan perusakan dan mendirikan resto burger tak sesuai aturan tidak memiliki IMB dan membangun diatas GSB (Garis Sepadan Bangunan) hingga menghalangi akses masuk dan yang bersangkutan belum menjadi pemilik lahan tersebut yang sah karena baru perjanjian jual beli (PPJB). Putusan itu lalu diperkuat hingga di tingkat peradilan selanjutnya. (cesar yudistira)

Baca Juga : Tim Sepak Bola U-10 Bandung Legend Siap Juarai TAR Asia Qualifiers di Thailand

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani