Naik Jadi Terdakwa, Kejari Kabupaten Bogor Tahan Kepala SMK Generasi Mandiri Mustofa Kamil

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menahan Mustofa Kamil, Kepala SMK Generasi Mandiri, atas dugaan kasus korupsi dana BOS.

Naik Jadi Terdakwa, Kejari Kabupaten Bogor Tahan Kepala SMK Generasi Mandiri Mustofa Kamil
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menahan Kepala SMK Generasi Mandiri setelah berkasnya dinyatakan lengkap.

“Ada ketidak sesuaian antara RKAS, laporan pertanggungjawaban dan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bogor,” tambahnya.

Mustofa Kamil akan dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

“Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” jelas Faisal Makki. (reza zurifwan)

Baca Juga : Gawat! 12 Kontraktor Pemkab Bogor Dikepung KPK dan Kejaksaan Negeri

Halaman :


Editor : Zulfirman