Objek Wisata di Garut Tutup Sampai 25 Januari 2021

Objek wisata yang dikelola pemerintah maupun swasta di Kabupaten Garut, Jawa Barat ditutup sementara bagi wisatawan untuk mencegah kerumunan orang di tengah wabah COVID-19 selama 14 hari sampai 25 Januari 2021.

Objek Wisata di Garut Tutup Sampai 25 Januari 2021
Ilustrasi/Antara Foto

"Sejauh ini (penutupan) tidak ada keluhan dari pihak pengelola wisata, karena pemberlakuan aturan ini untuk kepentingan bersama dalam mencegah penularan COVID-19," katanya.

Ia menambahkan selain tempat wisata, kegiatan hiburan seperti kesenian maupun budaya di setiap tempat termasuk dalam resepsi pernikahan tidak boleh dilaksanakan karena bisa mengundang kerumunan orang.

"Semua kegiatan seni budaya, termasuk dalam resepsi pernikahan itu tidak boleh," katanya.

Baca Juga : Bupati Garut: PPKM di 26 Kecamatan untuk Cegah Wabah Covid-19

Sebelumnya, Bupati Garut Rudy Gunawan melayangkan surat edaran terkait aturan diberlakukannya PPKM di 26 dari 42 kecamatan di Kabupaten Garut untuk mencegah dan pengendalian penularan wabah COVID-19 yang saat ini kasusnya terus bertambah.

Kecamatan yang diberlakukan PPKM yakni Kecamatan Garut Kota, Karangpawitan, Wanaraja, Sucinaraja, Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, Banyuresmi, Samarang, Pasirwangi, Leles, Kadungora, Cibatu, Sukawening, Bayongbong, Cilawu, Cisurupan, Cikajang, Singajaya, Pameungpeuk, Cisompet, Cikelet, Mekarmukti, Pakenjeng, Caringin, Talegong, dan Pamulihan.

Halaman :


Editor : Bsafaat