PNM Gandeng Kejari Cimahi Guna Optimalkan Portofolio dan Pembiayaan Nasabah
PT Permodalan Nasional Madani (PNM) terus melindungi nasabahnya. Itu dilakukan lantaran perusahaan bergerak di bidang pembiayaan yang memiliki risiko dalam menjalankan operasional bisnis khususnya penyaluran dana.
Hukum perdata merupakan hukum yang mengatur kepentingan antarwarga negara perseorangan dengan satu warga negara perseorangan lainnya. Contoh hukum perdata antara lain permasalahan hutang piutang, kepemilikan barang (jual-beli), waris, dan sebagainya.
Sementara itu, Kepala Kejari Cimahi Arif Raharjo menyampaikan konsen pihaknya untuk memperbanyak kolaborasi dengan pihak stakeholders, di antaranya PNM.
“Dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama ini, Kejari Cimahi terbuka lebar untuk membantu PNM Cabang Cimahi di bidang perdata dan tata usaha negara,” ujarnya.***
Baca Juga : Miliki Peta Jalan yang Jelas, PLN Dinilai Terdepan dalam Transisi Energi
Halaman :