Sekda : Bangunan Sepanjang Cidepit Diduga Langgar GSS

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Syarifah Sofiah mengatakan bahwa bangunan rumah yang berdiri disepanjang sungai Cidepit di Gang Makam Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat diduga melanggar Garis Sepadan Sungai (GSS). Untuk memastikan itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan koordinasi dengan UPTD  Sumber Daya Air (PSDA) Jawa Barat.

Sekda : Bangunan Sepanjang Cidepit Diduga Langgar GSS
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Syarifah Sofiah mengatakan bahwa bangunan rumah yang berdiri disepanjang sungai Cidepit di Gang Makam Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat diduga melanggar Garis Sepadan Sungai (GSS). Untuk memastikan itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan koordinasi dengan UPTD  Sumber Daya Air (PSDA) Jawa Barat.

"Kami imbau untuk warga disekitar Cidepit untuk sementara bangunannya tidak kami Bongkar," jelasnya.

Menurut informasi, bangunan rumah di aliran sungai Cidepit ini sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Untuk itu, pihaknya akan melakukan pemeriksaan IMB terhadap bangunan tersebut.

"Nanti kami lihat IMB-nya, apa rumah utama apa tambahan. Yang jelas kalau dia di GSS harusnya tidak keluar IMB," pungkasnya.*** (Rizki Mauludi)

Baca Juga : Stadion Pakansari Bogor 'Pecah', Segini Target Raihan Suara Ganjar-Mahfud di Kabupaten Bogor

Halaman :


Editor : JakaPermana