Soal Wacana Kenaikan Upah Buruh 2022, Disnaker Kab Cirebon Masih Belum Ada Bayangan

Disnakertrans Kabupaten Cirebon saat ini masih menunggu kepastian soal rencana kenaikan upah buruh pada tahun 2022.

Soal Wacana Kenaikan Upah Buruh 2022, Disnaker Kab Cirebon Masih Belum Ada Bayangan
Kepala Disnakertrans Kabupaten Cirebon, Hartono.

"Kami mau jawab apa. Ini kan kebijakan pusat. Kami tidak bisa memberikan ada kenaikan upah di tahun depan. Tunggu saja nanti supaya semuanya jelas," ungkapnya.

Baca Juga: Pengusaha Ini Siap Jamin Hidup Gala Sky yang Ditinggal Wafat Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah

Sebelumnya, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menuntut agar ada kenaikan upah di tahun 2022 mendatang. Minimalnya, diangka 10 persen. Alasannya, sebagai jaring pengaman agar kehidupan buruh atau pekerja terpenuhi.

Pasalnya, disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 Tahun 2020 atau Omnibuslaw oleh Presiden menyebabkan turunnya kesejahteraan kaum buruh atau pekerja. Salah satu akibat yang akan dirasakan dari disahkannya Undang-Undang tersebut adalah, kecilnya Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2022.

Baca Juga: Fakta Polisi: Sopir Vanessa Angel Tak Berupaya Injak Rem Sebelum Pajero Putih Tabrak Beton Pembatas Tol

Buruh mengaku, Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 telah membuat kesejahteraan dan hak-hak buruh atau pekerja di perusahaan banyak dikebiri. Salah satu hak pekerja di perusahaan yang kini coba dirusak oleh para pengusaha hitam adalah perusahaan memaksakan memasukan Omnibus Law dalam pembentukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).*** (maman suharman)

 


Editor : inilahkoran

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita inliahkoran.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaGNP8EKrWR5pVfYAU1C
Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.