Tim Relawan Prabowo-Gibran Bandung Barat Diduga Bawaslu KBB Lakukan Pelanggaran

Bawaslu KBB mendapati adanya pelanggaran yang dilakukan Tim Relawan Prabowo-Gibran yang tergabung dalam relawan Prabowo Mania 08 Bandung Barat.

Tim Relawan Prabowo-Gibran Bandung Barat Diduga Bawaslu KBB Lakukan Pelanggaran
Ketua Bawaslu KBB Riza Nasrul Falah Sopandi mengatakan, dugaan pelanggaran Tim Relawan Prabowo-Gibran itu diketahui terjadi pada saat gelaran deklarasi Prabowo Mania 08 Kabupaten Bandung Barat di Lapangan Desa Margalaksana, Kecamatan Cipendeuy, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat pada Minggu 3 Desember 2023 lalu. (ilustrasi/net)

Akibat dari bagi-bagi doorprize ini, Prabowo Mania 08 Bandung Barat diduga melanggar 2 pasal, pasal 280 huruf j dan pasal 523 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Sanksinya di pasal 523 bisa kena pidana. Di sana disebutkan tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye sebagaimana dimaksud pasal 280 ayat (1) huruf j, bisa dipidana," papar Riza.

Dihubungi terpisah, anggota Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran sekaligus Ketua relawan Prabowo Mania 08, Sundaya membantah jika kegiatan itu bagian dari kegiatan kampanye, melainkan kegiatan deklarasi pelantikan dan pengukuhan relawan.

Baca Juga : Sekda KBB Sebut Dari 40 Hanya 15 MoU Kerja Sama yang Ditindaklanjuti Pejabat Pemda Bandung Barat

"Deklarasi itu bukan kampanye, kita sudah konsultasi dulu, tapi acara pengukuhan Prabowo Mania 08 Bandung Barat yang dihadiri oleh Sekjen Prabowo Mania 08 Ahmad Mujali," kata Sundaya.

Sundaya mengklaim, kegiatan deklarasi Prabowo Mania 08 sudah berkonsultasi dengan KPU Bandung Barat dan Jawa Barat. Acara itu berjalan sesuai rencana tanpa ada kendala bahkan penghentian dari Bawaslu Bandung Barat.

"Tidak ada pembubaran. Acara berjalan sampai akhir, bahkan massa rela hujan-hujanan di lapangan," sebutnya.*** (cesar yudistira)

Baca Juga : Nyawa Dibayar Nyawa? Yosep Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Terancam Hukuman Mati

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani