Wow, MK Tegaskan Mantan Koruptor Bisa Berlaga di Pilkada

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait dengan syarat mantan terpidana korupsi mencalonkan diri menjadi kepala daerah.

Wow, MK Tegaskan Mantan Koruptor Bisa Berlaga di Pilkada
Foto: Net

Menurut KPU, putusan MK dapat dimaknai, pada prinsipnya mantan terpidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih, tidak memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Bagi mantan koruptor yang telah menjalani pidana penjara sebagaimana dimaksud dalam putusan MK itu baru dapat ikut mendaftar sebagai calon kepala daerah jika sudah melewati masa 5 tahun setelah selesainya menjalani pidana penjara.

KPU menekankan mantan terpidana korupsi yang hendak maju dalam pilkada tetap harus mengumumkan secara jujur dan terbuka tentang statusnya sebagai mantan terpidana korupsi.

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri turut mendorong KPU memasukkan putusan MK dalam PKPU. (ant)

Halaman :


Editor : DeryFG

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita inliahkoran.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaGNP8EKrWR5pVfYAU1C
Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.