Angkat Suara Soal Tidak Adanya Tembusan Daftar Tim dan Jadwal Kampanye, Begini Jawaban KPU Kota Cimahi 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi angkat suara terkait belum diterimanya salinan atau tembusan daftar tim kampanye, jadwal kampanye dan akun media sosial pasangan calon presiden dan wakil presiden di tingkat kota/kabupaten oleh Bawaslu Kota Cimahi.

Angkat Suara Soal Tidak Adanya Tembusan Daftar Tim dan Jadwal Kampanye, Begini Jawaban KPU Kota Cimahi 

"Termasuk akun media sosial harusnya tembusannya langsung diterima Bawaslu ataupun kepolisian," ungkapnya.

Menurut Anzhar, kalaupun sekarang Bawaslu belum menerima salinan daftar tersebut, seharusnya Bawaslu lebih proaktif memberikan imbauan atau mengingatkan kepada para peserta pemilu untuk menembuskan dulu dokumen pendaftaran tersebut kepada Bawaslu.

"Jadi, tidak menunggu dari kami karena sebenarnya teknisnya Bawaslu pun bisa melihat daftar tim kampanye melalui sistem aplikasi. Sebab, selain memberikan fisiknya ke KPU mereka pun harus menginput data melalui aplikasi Sikadeka," tuturnya.

Baca Juga : Buruh Tutup Gerbang Tol Pasteur, Lalu Lintas Tersendat Cenderung Tak Bergerak

Anzhar menerangkan, Bawaslu Kota Cimahi itu punya akses untuk menjadi reviewer dan untuk akunnya sendiri mereka bisa meminta kepada Bawaslu RI atau provinsi.

"Karena yang memberikan akses viewer di aplikasi Sikadeka itu berada di instansinya masing-masing," ujarnya.

Disinggung terkait PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 11 ayat 4 di mana salinan daftar Tim Kampanye harus ditembuskan kepada Bawaslu RI, provinsi dan kabupaten/kota, Anzhar menjelaskan, maksud dari aturan tersebut sebenarnya tembusan langsung diberikan oleh peserta.

Baca Juga : Kasus Kesehatan Mental Usia Remaja di Kota Bandung Meningkat

"Setelah mendaftar ke KPU, dokumen itu harusnya ditembuskan juga kepada Bawaslu karena baik itu di regulasi maupun di surat keputusan KPU nomor 16/21 yang difasilitasi KPU itu titik pemasangan APK dan Rapat Umum Terbuka," jelasnya.


Editor : JakaPermana