Angkat Suara Soal Tidak Adanya Tembusan Daftar Tim dan Jadwal Kampanye, Begini Jawaban KPU Kota Cimahi 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi angkat suara terkait belum diterimanya salinan atau tembusan daftar tim kampanye, jadwal kampanye dan akun media sosial pasangan calon presiden dan wakil presiden di tingkat kota/kabupaten oleh Bawaslu Kota Cimahi.

Angkat Suara Soal Tidak Adanya Tembusan Daftar Tim dan Jadwal Kampanye, Begini Jawaban KPU Kota Cimahi 

Lebih jauh Anzhar menuturkan, pihaknya sebenarnya selalu berkoordinasi dengan Bawaslu terkait dengan setiap tahapan.

"Kami memberikan informasi bahwa saat ini kami akan melakukan apa, itu selalu kami koordinasikan," ujarnya.

Menurutnya, ada beberapa hal yang penyampaiannya tidak satu pemahaman. Jadi, sepertinya ada beda penafsiran dari Bawaslu dengan KPU Kota Cimahi.

Baca Juga : Gegara Berebut Kepentingan Pembahasan APBD, Hubungan Bappelitbangda dan DPRD KBB  Memanas

"Tapi, sejauh ini kami selalu berkoordinasi terkait apapun sifatnya yang melibatkan stakeholder, seperti kemarin waktu penentuan titik kami mengajak Bawaslu dan Kesbangpol Kota Cimahi untuk turut serta meninjau lokasi dan melihat kelayakan tempat untuk rapat umum terbuka," paparnya.

"Jadi kalau secara kelembagaan kami baik-baik saja tidak ada persoalan. Namun mungkin ada perbedaan pemahaman terkait dengan regulasi," imbuhnya.

Anzhar pun menegaskan, KPU Kota Cimahi sebagai lembaga pelaksana Pemilu tentu hanya melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan regulasi yang telah ditentukan.

Baca Juga : Presidium Honorer KBB Kini Minta Kejelasan Nasib ke Pj Bupati Bandung Barat 

"Kalau misalnya Bawaslu menginginkan kami melakukan improvisasi-improvisasi di luar regulasi kami tidak bisa.
Misalnya, tadi harapannya KPU menyerahkan salinan daftar tim kampanye ke Bawaslu. Memang bisa, tapi balik lagi ke regulasi atau aturannya tidak berkewajiban untuk memberikan itu," pungkasnya.


Editor : JakaPermana