Bawaslu Garut Tidak Temukan Pidana Pemilu Kasus 14 Anggota Satpol PP

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyimpulkan tidak menemukan unsur pidana pemilu pada kasus 14 anggota Satuan Polisi Pamong Praja yang membuat video kampanye dukungan kepada calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.

Bawaslu Garut Tidak Temukan Pidana Pemilu Kasus 14 Anggota Satpol PP
Anggota Bawaslu Kabupaten Garut memberikan keterangan pers di Garut. (ANTARA/Feri Purnama)

Ia menyampaikan hasil kajian Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Garut maka 14 anggota Satpol PP Garut itu diduga melakukan pelanggaran netralitas, secara sah, dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran pemilu, yakni melanggar peraturan perundang- undangan lainnya, bukan pidana pemilu.

Peraturan tersebut, kata Lamlam, yakni Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Baca Juga : Bawaslu Garut Butuh Saksi Ahli Bahas Pidana Pemilu Satpol PP

"Dalam surat edaran tersebut, tepatnya huruf E angka 1, dinyatakan bahwa dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, setiap PPNPN wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh maupun intervensi semua golongan, termasuk peserta pemilu," katanya.

Ia menjelaskan berdasarkan fakta-fakta di lapangan maka 14 anggota Satpol PP Garut itu telah menunjukkan sikap yang tidak netral dengan cara membuat video berdurasi 19 detik yang berisi tindakan mengarah keberpihakan kepada calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga : Bupati Imron "Guru MI Jadi Perekat Bangsa dan Pelopor Kemajuan"

Fakta lainnya, yakni pelanggaran netralitas yang berlaku bagi ASN sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.


Editor : JakaPermana