Bawaslu Garut Tidak Temukan Pidana Pemilu Kasus 14 Anggota Satpol PP

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyimpulkan tidak menemukan unsur pidana pemilu pada kasus 14 anggota Satuan Polisi Pamong Praja yang membuat video kampanye dukungan kepada calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.

Bawaslu Garut Tidak Temukan Pidana Pemilu Kasus 14 Anggota Satpol PP
Anggota Bawaslu Kabupaten Garut memberikan keterangan pers di Garut. (ANTARA/Feri Purnama)

"Dikenakan sanksi secara bertingkat sampai dengan pemutusan hubungan kerja antara instansi pemerintah yang berkaitan dengan PPNPN, sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja tahunan antarkeduanya," katanya.

Mengingat anggota Satpol PP Garut tersebut statusnya PPNPN maka proses penegakan aturan terhadap mereka terkait netralitas pemilu itu diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Garut.

"Bawaslu Garut merekomendasikan tindak lanjut dan sanksi kepada 14 oknum anggota Satpol PP yang berkaitan kepada PPK dan atau pejabat yang berwenang dalam hal ini kepada Sekda Kabupaten Garut dan ditembuskan kepada BKD dan Kasatpol PP Kabupaten Garut untuk ditindaklanjuti sebagaimana aturan yang berlaku," katanya.***

Baca Juga : KCIC: Pengoperasian Stasiun Karawang Tunggu Pembangunan Akses Tol

Halaman :


Editor : JakaPermana