Di Kabupaten Bogor, Wisatawan Diwajibkan Menyertakan Hasil Non-reaktif Rapid Test Antigen

Kini, wisatawan yang ingin berkunjung ke Kabupaten Bogor di masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) harus mengantongi hasil non-reaktif rapid test antigen. Pemkab Bogor menerapkan kebijakan itu sebagai antisipasi penyebaran Covid-19.

Di Kabupaten Bogor, Wisatawan Diwajibkan Menyertakan Hasil Non-reaktif Rapid Test Antigen
Foto: Reza Zurifwan

INILAH, Bogor - Kini, wisatawan yang ingin berkunjung ke Kabupaten Bogor di masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) harus mengantongi hasil non-reaktif rapid test antigen. Pemkab Bogor menerapkan kebijakan itu sebagai antisipasi penyebaran Covid-19. 

"Kami mewajibkan wisatawan yang ingin berwisata terlebih menginap di hotel harus menyertakan hasil non-reaktif rapid test antigen. Hal ini dilakukan demi mencegah penyebaran Wabah Covid 19," ucap Bupati Bogor Ade Yasin kepada wartawan, Senin (21/12/2020).

Dia pun meminta pengelola restoran, hotel dan objek wisata disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid 19.

Baca Juga : Pemkot Segera Terapkan Kebijakan Wisatawan Wajib Rapid Test Antigen

"Tenaga Satgas Penangganan Covid 19 Kabupaten Bogor terbatas hingga kita meminta agar pengelola restoran, hotel dan objek wisata disiplin dalam menerapkan Prokes Covid-19 dan selrktif dalam menerima kunjungan wisatawan, kita harus tegas kalau wisatawan tidak disertakan hasil non reaktif Covid 19 minimal 3 hari sebelumnya, maka ga usah (datang) karena itu syarat yang sudah jamak berlaku di banyak tempat," pintanya.

Sementara itu, Juru bicara Satgas Penangganan Covid-19 Irwan Purnama memaparkan kewajiban menyertakan hasil non reaktif rapid test antigen diberlakukan dibmasa liburan Natal (24-27 Desember) dan liburan Tahun Baru (31 Desember-3 Januari).

"Kebijakan harus menyertakan hasil non reaktif rapid test antigen  ini hanya diberlakukan di masa liburan Natal dan Tahun Baru, untuk memastikan aturan iru dilaksanakan maka kami akan melakukan pengecekan di titik-titik yang sudah kami sepakati," papar Irwan.

Baca Juga : Hotel dan Restoran di Kabupaten Bogor Cuma Terima Bantuan Rp 29,1 Milyar

Ketua Harian Satgas Penangganan Covid-19 Kabupaten Bogor Burhanudin menjelaskan, jajarannya akan membentuk 9 posko gabungan terkait mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19, bencana alam Hydrometereologi dan juga kemacetan lalu lintas.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani