KSP Inisiasi Pembentukan Gugus Tugas RUU PKS

Kantor Staf Presiden (KSP) menginisiasi pembentukan gugus tugas kementerian dan lembaga, untuk mendorong pembahasan RUU PKS oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

KSP Inisiasi Pembentukan Gugus Tugas RUU PKS
Kepala Staf Kepresidenan Dr Moeldoko. (antara)

INILAH, Jakarta - Kantor Staf Presiden (KSP) menginisiasi pembentukan gugus tugas kementerian dan lembaga, untuk mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Kepala Staf Kepresidenan Dr Moeldoko saat memimpin rapat koordinasi tingkat K/L terkait RUU PKS, di Gedung Bina Graha, Jakarta, Rabu, mengatakan gugus tugas ini berfungsi untuk mengawal kinerja politik, aspek substansi dan komunikasi media, sehingga pembahasan RUU PKS di DPR berlangsung efektif dan segera dapat diundangkan.

“Sehingga RUU PKS bisa selesai tahun ini, serta jadi landasan Pemerintah dalam menghapus kekerasan yang tidak berkeperimanusiaan ini,” katanya.

Baca Juga : Divaksin, Begini yang Dirasakan Ketua PB NU

Rencananya, gugus tugas ini beranggotakan KSP, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Indonesia.

Moeldoko menegaskan, rencana pembentukan gugus tugas RUU PKS sesuai dengan tugas KSP yakni monitoring, evaluasi serta debottlenecking masalah terkait Program Prioritas Presiden.

Dalam hal ini, perlindungan warga negara yang bersifat paripurna dan inklusif merupakan bagian program prioritas tersebut, termasuk perlindungan terhadap kekerasan seksual bagi perempuan, anak, penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya.

Baca Juga : Efektif, PPKM Tekan Tingkat Keterpakaian Tempat Tidur di RS

Pemerintah menyambut baik inisiatif DPR terhadap RUU PKS dan mencermati dengan saksama dinamika yang terjadi dalam proses-proses politik maupun substantif sejak awal.

Halaman :


Editor : suroprapanca