Prostitusi Online, Model Cantik TA Bertarif Rp75 Juta Sekali Kencan

Seorang selebgram sekaligus model majalah dewasa berinisial TA ditangkap Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jabar dalam kasus prostitusi online. Berdasarkan hasil penyidikan, TA memiliki tarif Rp75 juta untuk sekali kencan.

Prostitusi Online, Model Cantik TA Bertarif Rp75 Juta Sekali Kencan
Foto: Ridwan Abdul Malik

INILAH, Bandung - Seorang selebgram sekaligus model majalah dewasa berinisial TA ditangkap Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jabar dalam kasus prostitusi online. Berdasarkan hasil penyidikan, TA memiliki tarif Rp75 juta untuk sekali kencan.

Untuk diketahui, penangkapan TA merupakan pengembangan dari tiga orang mucikari berinisial AH, RJ dan MR yang telah ditangkap lebih dahulu. Ketiga mucikari kelas kakap tersebut diamankan di Kota Medan, Jakarta dan Bogor.

"Untuk TA ini yang kita dapatkan kurang lebih Rp75 juta, satu kali kencan," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago saat ungkap kasus di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (18/12/2020).

Baca Juga : Polda Jabar Ungkap Prostitusi Online Jaringan Nasional, Tiga Mucikari Kelas Kakap Diciduk

Erdi mengungkapkan, TA ditangkap pada salah satu hotel di Kota Bandung. Pada saat penangkapan, artis yang kerap memainkan peran inem itu, kedapatan sedang berduaan dengan seorang pria hidung belang di sebuah kamar.

"Dari ini semua akhirnya kita temukan praktik prostitusi kita dapatkan seorang yang berinisial TA," ungkap Erdi.

Saat disinggung adakah artis lain yang berpotensi terlibat dalam kasus tersebut. Erdi menambahkan, pihaknya masih akan melakukan pengembangan. Bukan tidak mungkin, ada nama lain yang terseret dalam pusaran kasus prostitusi online jaringan nasional tersebut.

Baca Juga : Artis Cantik TA Diciduk Polda Jabar, Diduga Terlibat Kasus Prostitusi Online

"Ini akan kita dalami, jadi mereka sedang kita cek bagaimana hubungan jaringan tersebut," pungkasnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani