Ratusan Masyarakat Puncak yang Takbir Keliling Akhirnya Dibubarkan 

Lantaran dianggap melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, kegiatan pawai obor maupun takbir keliling masyarakat kawasan Puncak saat malam takbiran Iduladha 1442 H dihentikan Muspika dan Muspida Kabupaten Bogor.

Ratusan Masyarakat Puncak yang Takbir Keliling Akhirnya Dibubarkan 
Foto: Reza Zurifwan

INILAH, Puncak - Lantaran dianggap melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, kegiatan pawai obor maupun takbir keliling masyarakat kawasan Puncak saat malam takbiran Iduladha 1442 H dihentikan Muspika dan Muspida Kabupaten Bogor.

"Senin malam, kegiatan kegiatan pawai obor maupun takbir keliling masyarakat kawasan Puncak kami hentikan dan bubarkan karena dianggap melanggar aturan PPKM darurat," kata Kapolres Bogor AKBP Harun kepada wartawan, Selasa (20/7/2021).

Dia menyayangkan sikap ratusan orang masyarakat yang tetap nekat melaksanakan  kegiatan pawai obor dan takbir keliling masyarakat Kawasan Puncak, padahal sebelumnya sudah ada imbauan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Peraturan Bupati Bogor.

Baca Juga : Masih Ada 400 Meter Pipa Bisa Terganggu Proyek Double Track

Harun menuturkan, kegiatan pawai obor dan takbir keliling dimulai pukul 21.00 dari sekitar Desa Pandan Sari, Kecamatan Ciawi menuju Masjid At-Taawun, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua.

"Rencana mereka, kegiatan pawai obor dan takbir keliling dimulai pukul 21.00 dari sekitar Desa Pandan Sari, Kecamatan Ciawi menuju Masjid At-Taawun, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua. Namun secara persuasif bersama Bupati Bogor Ade Yasin dan Komandan Kodim 0621 Letkol (Inf) Sukur Hermanto akhirnya kami bisa membujuk mereka untuk pulang ke rumahnya masing-masing saat mereka baru sampai di depan Kantor Kecamatan Cisarua. Sementara ini kami mengedepankan tindakan persuasif, namun tak menutup kemungkinan kami meminta keterangan mereka," tuturnya. (Reza Zurifwan)

Baca Juga : Usulkan Refocusing, DPRD Ikhlas Anggaran Kunker Dipangkas


Editor : Doni Ramdhani