Sikap Kami: 404 : Not Found
HUKUM yang hakiki itu berdasarkan regulasi berkeadilan. Bukan tergantung ucapan seseorang. Apalagi jika landasannya asumsi berdasarkan kepentingan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
HUKUM yang hakiki itu berdasarkan regulasi berkeadilan. Bukan tergantung ucapan seseorang. Apalagi jika landasannya asumsi berdasarkan kepentingan.
Penegakan hukum kita, pada hal-hal tertentu, ada di titik itu. Tak percaya? Tengok saja persoalan mural yang membuncah seminggu-dua ini. Terlihat sekali penegakan hukum tak sepenuhnya berdasarkan regulasi.
mural-mural itu berisikan kritikan terhadap pemerintah. Ada ‘Dipaksa Sehat di Negara Sakit’. Ada juga ‘Tuhan Aku Lapar’. Yang paling menonjol adalah ‘404 : Not Found’ yang ditulis di atas lukisan wajah menyerupai presiden.
Negara, tepatnya penegak hukum, terbata-bata menghadapi aksi mural itu. Seketika dihapus. Katanya, menghina lambang negara. Entah lambang negara yang mana. Katanya melanggar perda, entah perda yang mana.
Pembuat mural coba dicari. Padahal, penegak hukum tak menerima sebaris pun laporan dari pihak yang merasa dirugikan. Aneh. Padahal, dia delik aduan.
Orang-orang Istana menyebut ada pelanggaran perda. Berbusa-busa pula. Ah, betapa banyak mural bertebaran di seantero kota. Tak satupun yang dibersihkan. Semua aman. Karena isinya biasa-biasa saja. Tak menyinggung siapa-siapa, apalagi kebijakan pemerintah.
Lalu, kemudian muncul kabar, Presiden tak berkenan jika penegak hukum responsif terhadap hal-hal seperti (mural) itu. Maka, case closed! Yang membuat mural tak lagi dicari, malah mulai dipuji kreativitasnya. Astaga.
mural adalah kreativitas. Dia adalah juga kritikan berformat satire. “Art should comfort the disturbed and distrub comfortable,” kata Cesar A Cruz, pria imigran ilegal pertama Meksiko yang lulus doktoral di Harvard, aktivis yang melakukan mogok makan 26 hari yang membuat otot Arnold Schwarzenegger, Gubernur California (kala itu) luluh.
Perlukah mural diatur? Kalau mural mau diatur, ya diatur semuanya. Jangan hanya mengatur mural yang berisi kritikan. Sebab, kritikan itu adalah bagian dari negara demokrasi. mural puja-puji, mural lucu-lucu, harus disamakan dengan mural kritikan. Sebab, dia suara rakyat. Jangan dimatikan.
Begitulah adanya. Kecuali, kalau mural sudah berwujud penghinaan. Tapi tetap harus sesuai aturan. Jika penghinaan terhadap lambang negara, langsung bisa ditangani. Kalau menghina orang-perorang, tunggulah laporan keberatan.
Itulah pentingnya regulasi, undang-undang. Jika tidak, jangan-jangan nanti akan muncul mural lain. Bentuknya buku tebal KUHP yang terkunci dan di atasnya tertulis 404 : Not Found. (*)
Editor : Zulfirman

