Sikap Kami: Keadilan Mencari Diri

DISEMBUNYIKAN seperti apapun, keadilan itu suatu ketika akan menemukan dirinya. Jika tidak ditemukan sekarang, mungkin besok, lusa, minggu depan, bulan depan, tahun depan, atau suatu ketika.

Sikap Kami: Keadilan Mencari Diri

DISEMBUNYIKAN seperti apapun, keadilan itu suatu ketika akan menemukan dirinya. Jika tidak ditemukan sekarang, mungkin besok, lusa, minggu depan, bulan depan, tahun depan, atau suatu ketika.

Kita melihat proses peradilan yang tak elok dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) Fisik di Kabupaten Cianjur. Dua dari empat tersangka, Bupati Nonaktif Cianjur Irvan Rivano Muchtar dan kakak iparnya, Tubagus Cepi Setiadi, membantah tak hanya fakta persidangan, melainkan juga sejumlah keterangan pada berita acara pemeriksaan (BAP).

Agak aneh juga bagi kita, bagaimana banyak keterangan BAP dibantah. Padahal, lembaga KPK sendiri, menurut penelitian yang baru sepekan-dua muncul, bukanlah lembaga yang kerap melanggar hak asasi ketika melakukan pemeriksaan.

Alur kasus ini pada awalnya, berdasarkan BAP, adalah Irvan melalui Cepi, meminta Kadisdik Cianjur dan pasukannya untuk memotong dana DAK. Tujuh persen dengan uang muka dua persen. Kadisdik dan pasukan menggelembungkannya jadi sekitar 17 persen.

Tapi, bantah-membantah terjadi sejak Irvan dan Cepi jadi saksi mahkota. Irvan membantah menyuruh Cepi. Cepi bilang yang dia sampaikan selama ini sehingga terjadinya kasus korupsi, sebagian di antaranya adalah karangannya sendiri.

Kita meyakini, majelis hakim tidak buta. Tidak buta kepala, tidak buta hati. Majelis hakim, kita percayai, pasti akan menemukan kebenaran yang hakiki. Selain itu, misalnya, jika hakim di Pengadilan Tipikor “keseleo”, maka masih ada hakim di Pengadilan Tinggi, hakim Mahkamah Agung. Kita yakini, proses peradilan berlapis itu, akan menemukan kebenarannya.

Itu sebabnya, kita meyakini, kebenaran akan tetap muncul dalam proses peradilan kasus ini. Kalaupun, sepahit-pahitnya, keadilan tak ditemukan di ruang pengadilan, dia akan dijumpai di hati rakyat. Sebagai pemain-pemain politik, lunturnya kepercayaan rakyat adalah bagian dari sanksi hukum yang diterima oleh orang-orang yang diduga telah memperdaya kepercayaan rakyatnya.  (*)
 


Editor : Zulfirman