Tempat Hiburan Malam Akan Disegel Satpol PP Kota Bandung Jika Nekat Buka Saat Ramadan

Satpol PP Kota Bandung menegaskan tempat hiburan malam harus tutup selama Ramadan 1445 H.

Tempat Hiburan Malam Akan Disegel Satpol PP Kota Bandung Jika Nekat Buka Saat Ramadan
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada mengaku, terus mengawasi tempat hiburan malam yang ada di Kota Bandung. Pihaknya pun mengajak masyarakat untuk melaporkan jika terjadi pelanggaran yang nantinya akan ditindaklanjuti. (istimewa)

Hal tersebut sesuai Surat Edaran Nomor 728-Disbudpar/2024 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan. Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan dilarang mengoperasikan usahanya pada bulan puasa Ramadhan dan hari besar keagamaan.

Ia menyebut, saat ini terdapat 10 tempat hiburan malam yang telah ditindak. Satpol PP memberikan teguran secara lisan kepada para pelaku usaha yang melanggar tersebut. Apabila masih ditemukan ada pelanggaran lagi akan dijatuhi sanksi tegas.

"Ada yang ditegur, bertahap sanksinya. Dari teguran lisan sampai penetapan berikutnya. Baru pertama pelanggaran, jadi kita teguran lisan dulu," kata Rasdian Setiadi.

Baca Juga : Polisi Terus Tindak Perang Sarung Di Sejumlah Wilayah Di Jabar

Selama bulan Ramadan, para pengusaha tempat hiburan malam wajib menutup segala aktivitas sejak 10 Maret 2024 sampai Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah. Hal tersebut sebagai bentuk menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa. (yogo triastopo)

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani