Usai Bebas, Terdakwa Korupsi BTS 4G Janji Selamatkan Uang Negara

Terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G, mantan tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto, berjanji akan terlibat aktif dalam gerakan penyelamatan uang negara setelah ia nantinya dinyatakan bebas.

Usai Bebas, Terdakwa Korupsi BTS 4G Janji Selamatkan Uang Negara

Adapun pokok-pokok pleidoi pribadi Yohan, di antaranya, adalah yang bersangkutan menepis dakwaan bahwa ia menggunakan Hudev UI sebagai lembaga konsultan dalam pekerjaan penyusunan kajian teknis pendukung Lastmile Project 2021 secara tidak sah.

Dia mengatakan dirinya tidak pernah meminta proyek tersebut, meski ia mengenal mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif yang juga terdakwa di dalam perkara ini. Yohan mengaku diminta menjadi tenaga ahli dalam pengkajian teknis tersebut oleh Hudev UI, bukan dari Anang.

Yohan juga membantah telah melakukan rekayasa penyusunan kajian teknis sementara pendukung Lastmile Project 2021. Dia menyebut telah menyusun kajian berdasarkan kaidah yang bisa dipertanggungjawabkan dan memegang prinsip efisiensi.

Baca Juga : Punya Nasib Sama Gagal Cawapres, Sandiaga Uno Lempar Pantun Buat Erick Thohir

Berikutnya, akademisi UI itu pun menyangkal dakwaan yang menyatakan ia melakukan cara manipulatif untuk memasukkan nama-nama tenaga ahli dalam kerangka acuan kerja (KAK) kajian teknis pendukung Lastmile Project 2021.

“Nama-nama usulan tenaga ahli diusulkan oleh ketua Hudev UI karena mereka sudah pernah terlibat dalam project di Hudev UI sebelumnya. Saya juga tidak tahu nama-nama yang disertakan dalam dokumen kontrak dan SK karena saya hanya sebagai salah satu tenaga ahli dan saya baru mengetahui kontrak dan SK tersebut ketika proses penyidikan,” ujarnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung RI menuntut Yohan dengan pidana penjara selama enam tahun, denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp399 juta subsider tiga tahun penjara.

Baca Juga : Anies Baswedan Ajak Masyarakat Doakan Kemerdekaan Rakyat Palestina

Jaksa menilai Yohan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*** (antara)


Editor : JakaPermana