Wow, MK Tegaskan Mantan Koruptor Bisa Berlaga di Pilkada

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait dengan syarat mantan terpidana korupsi mencalonkan diri menjadi kepala daerah.

Wow, MK Tegaskan Mantan Koruptor Bisa Berlaga di Pilkada
Foto: Net

(ii) bagi mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan

(iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Sikap Pemohon
Dalam kelanjutannya, ICW dan Perludem selaku pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menerima putusan MK.

ICW dan Perludem meminta Komisi Pemilihan Umum segera mengatur poin-poin putusan MK dalam peraturan KPU.

ICW mendesak KPU segera merevisi peraturan KPU tentang pencalonan dalam Pilkada 2020. Revisi tersebut penting dilakukan untuk memberikan kepastian bagi partai maupun kandidat di dalam pencalonan kepala daerah pada tahun 2020.

Dengan dikabulkannya permohonan tersebut oleh MK, ICW menilai KPU tidak perlu lagi melakukan uji publik terhadap UU tersebut.

ICW juga menekankan putusan MK membuka ruang korektif bagi para mantan terpidana untuk mengevaluasi diri sebelum maju dalam pilkada sehingga pesta demokrasi tidak serta-merta langsung diisi oleh kandidat yang memiliki catatan kejahatan.


Editor : DeryFG

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita inliahkoran.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaGNP8EKrWR5pVfYAU1C
Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.