PNS Kabupaten Bogor Dilarang Menerima Parsel dan Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Bogor Ade Yasin menanggapi positif surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Isinya, para pimpinan instansi dilarang menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi dan menerima parsel menjelang Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

PNS Kabupaten Bogor Dilarang Menerima Parsel dan Menggunakan Mobil Dinas
Foto: Reza Zurifwan

INILAH, Bogor - Bupati Bogor Ade Yasin menanggapi positif surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Isinya, para pimpinan instansi dilarang menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi dan menerima parsel menjelang Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

Menurutnya, dalam waktu dekat pihaknya akan membuat surat edaran untuk disampaikan ke seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

"PNS kan udah dapat THR dan gaji ke ke-13 sehingga tidak boleh menerima parsel. Sementara, untuk pengunaan mobil dinas untuk keperluan mudik juga dilarang atas saran KPK. Saya akan buat surat edaran agar para PNS di Kabupaten Bogor melaksanakan larangan KPK ini," kata Ade, Selasa (21/5/2019).

Ketika ditanya apakah ada sanksi jika larangan menggunakan mobil dinas itu dilanggar, dia mengaku masih akan merumuskannya dengan SKPD terkait.

"Poin-poin aturan dan sanksi baru akan dirumuskan bersama SKPD terkait, tunggu saja nanti," sambungnya.

Sementara itu, Kabid Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Iman Budiana mengaku akan melaksanakan perintah namun hingga kini Ia belum menerima surat edaran tersebut.

"Kami siap melaksanakan perintah namun perlu banyak pertimbangan karena harus ada lahan atau tempat parkir yang luas untuk memarkir 500 unit lebih mobil dinas tersebut," ucap Iman.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita inliahkoran.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaGNP8EKrWR5pVfYAU1C
Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.