Usai Ditangkap, Syahrul Yasin Limpo Masih Diperiksa KPK

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai ditangkap pada Kamis (12/10) malam.

Usai Ditangkap, Syahrul Yasin Limpo Masih Diperiksa KPK
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai ditangkap pada Kamis (12/10) malam./antarafoto

Namun, kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah, menyebut bahwa kliennya ditangkap, bukan dijemput paksa oleh KPK.

"Perlu dibedakan antara penangkapan dengan jemput paksa. Informasi dari pihak keluarga atau pihak yang hadir di lokasi, saat Pak SYL dibawa oleh tim KPK, (itu) adalah penangkapan," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat dini hari.

Dia mengatakan saat ditangkap, kliennya sangat kooperatif, tidak terlalu banyak perdebatan dan langsung bersedia dibawa ke gedung KPK.

Baca Juga : Empat Bulan Jelang Pilpres, Elektabilitas Prabowo Subianto Belum Terkalahkan

Lebih jauh, pada Rabu (11/10) malam, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak secara resmi mengumumkan bahwa Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

"Dengan masuknya laporan masyarakat dan dilengkapi informasi dan data sehingga dapat dan menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga menetapkan dan mengumumkan tersangka: SYL (Syahrul YasinLimpo), Menteri Pertanian 2019-2024; KS (Kasdi Subagyono), Sekretaris Jenderal Kementetian Pertanian; MH (Muhammad Hatta), Direktur Alat dan Mesin Pertanian," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.*** (antara)

Baca Juga : Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK Kepada Yasin Limpo, Polisi Sudah Periksa 11 Saksi

Halaman :


Editor : JakaPermana