Bawaslu Kabupaten Bogor Kirim Surat Imbauan ke Rahmat Yasin Center Sebelum Capres Ganjar Pranowo Datang

Bawaslu Kabupaten Bogor sudah mengirimkan surat imbauan yang ditujukan ke Rahmat Yasin Center maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor.

Bawaslu Kabupaten Bogor Kirim Surat Imbauan ke Rahmat Yasin Center Sebelum Capres Ganjar Pranowo Datang
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanudin mengatakan, surat imbauan itu dikirim ke Rahmat Yasin Center dan DPMD pada sehari sebelum acara sosialisasi capres Ganjar Pranowo tersebut berlangsung. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Bawaslu Kabupaten Bogor sudah mengirimkan surat imbauan yang ditujukan ke Rahmat Yasin Center maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor.

Imbauan dari Bawaslu Kabupaten Bogor itu buntut terbitnya surat undangan kepada kepala desa (Kades) yang dilayangkan Rahmat Yasin Center yang ditandatangani langsung mantan Bupati Bogor tersebut untuk menghadiri sosialisasi calon presiden Ganjar Pranowo dan bertemu dengan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP PPP Sandiaga Uno di rumah Rahmat Yasin di Bojonggede, Sabtu pekan lalu.

Surat imbauan Bawaslu Kabupaten Bogor itu bahkan dikirim ke Rahmat Yasin Center dan DPMD pada sehari sebelum acara sosialisasi capres Ganjar Pranowo tersebut berlangsung.

Baca Juga : Mengenakan Putih-Abu, Ratusan Emak-emak Geruduk SMAN 3 Kota Bogor

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2016, Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2018, Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021, Peraturan Bawaslu Nomor 3 dan 6 Tahun 2022, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 serta Perda Kabupaten Bogpr Nomor 1 Tahun 2022, maka kami mengimbau untuk mencegah potensi pelanggaran Pemilu 2024. Surat imbauan tersebut kami sudah berikan Jumat lalu atau sehari sebelum acara sosialisasi tersebut berlangsung," kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanudin kepada wartawan, Selasa 24 Juli 2023.

Burhanudin menuturkan, jajaran Bawaslu Kabupaten Bogor sedang menghitung jumlah Kades yang hadir pada acara sosialisasi capres Ganjar Pranowo tersebut.

"Kalau pelanggaran Pemilu tidak terjadi karena saat ini belum memasuki masa kampanye dan ini bukan wewenang Bawaslu, namun para Kades yang hadir bisa diduga melanggar Undang-Undang Desa atau peraturan lainnya," tutur alumni STAI Al-Aulia Cibungbulang, Kabupaten Bogor tersebut.

Baca Juga : Tak Mau Tersangkut Hukum, Yudhizar Caleg DPRD Kabupaten Bogor Siap Mengumumkan Penghasilannya

Diwawancarai terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor R Irwan Purnawan menuturkan pembinaan para Kades yang melanggar aturan itu wewenangnya berada di DPMD.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani