Dinyatakan Bersalah Lakukan KDRT ke Dokter Qory, Terpidana WS Nangis di Pundak Orang Tuanya
Terdakwa WS suami dari korban Dokter Qory Ulfia Damayanti divonis bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu, 17 April 2024.
Hal itu, karena terdakwa perkara atau kasys KDRT berdasarkan data yang didapat Forum Pengada Layanan Bagi Perempuan Korban Kekerasan, umumnya hanya divonis hukuman kurungan penjara dibawah satu tahun saja.
"Kami mengapresiasi atas putusan atau vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, walaupun lebih rendah dari tuntutan Tim JPU Kejaksaaan Negeri Cibinong. Apalagi, hari ini terpidana WS ditambah hukuman konseling," ucap Siti Mazumah.
Informasi yang dihimpun Inilah Koran selama persidangan, WS dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong dan dikenakan pasal 44 ayat 1 undang undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (reza zurifwan)
Baca Juga : Nilai Tukar US$ Menguat, Kadin Berharap Pemkab Bogor Melakukan Antisipasi
Halaman :