Dishub Kabupaten Cirebon Segera Tertibkan Juru Parkir Liar

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon, segera menertibkan juru parkir (Jukir) liar. Sebab, di daerah ini sangat marak jukir liar, bah

Dishub Kabupaten Cirebon Segera Tertibkan Juru Parkir Liar
ilustrasi parkir
 
INILAHKORAN, Cirebon - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon, segera menertibkan juru parkir (Jukir) liar. Sebab, di daerah ini sangat marak jukir liar, bahkan ada juga yang berani mengeluarkan karcis retribusi parkir ilegal. 
 
Untuk menindak para jukir liar tersebut, belum lama ini pun Dishub Kabupaten Cirebon menggelar rapat koordinasi lintas instansi. Yakni dengan melibatkan Kejaksaan, Polresta Cirebon, Satpol PP, Denpom, dan Bagian Hukum Setda. Membahas berbagai hal. Termasuk regulasi jukir. Sanksi jukir liar pun siap menanti. Tindak Pidana Ringan (Tipiring) atau masuk ketegori pungutan liar (pungli).
 
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi melalui Analis Kebijakan Ahli Muda Seksi Pengoperasian Prasarana, Alfa  menyampaikan, jukir liar di Kabupaten Cirebon segera ditertibkan.  Sebab, langkah jukir liar ini semakin menjadi. Berani mengeluarkan retribusi parkir, mengatasnamakan Dishub. 
 
 
"Hasil mapping kita di lapangan. Ditemukan karcis retribusi parkir dengan besarannya Rp 3.000 sampai Rp 10.000. Ada yang mengatakan Dishub melalui karcis parkir. Ada pula yang pakai kwitansi," kata Alfa, Rabu (8/6/2022).
 
Ia menjelaskan, isi tulisan karcis retribusi parkir itu adalah, Pemerintah Kabupaten Cirebon Dinas Perhubungan. Karcis taman parkir, sedan, Jeep, Minibus Rp 3000,-. Berdasarkan Perda Kabupaten Cirebon. Tanggal 26 Sept. 1996 No. 13/1996. 
 
"Ini salah satu kebocoran Pendapat Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir. Jukir liar ini mengaku petugas Dishub," ungkapnya.
 
 
Padahal, kata Alfa, di Kabupaten Cirebon tidak ada Perda tahun 1996. Sementara perda Kabupaten Cirebon tentang penyelenggaraan parkir itu Nomor 7 tahun 2009. Sedangkan Perbup-nya Nomor 43 tahun 2016 tentang tarif retribusi parkir. 
 
"Nilainya seribu rupiah untuk motor, dan dua ribu rupiah untuk mobil minibus. Laluuntuk kendaraan barang nilainya empat ribu rupiah," ucapnya.
 
Ia menjelaskan, rapat lintas instansi itu mengartikan bahwa penindakan jukir liar bukan serta merta dari dishub saja, tapi instansi yang terlibat dalam pembahasan regulasi.
 
 
 "Cara ini salah satu prinsip Dishub dalam rangka meningkatkan PAD. Maka, jukir liar ini akan kita tertibkan dalam waktu dekat," jelasnya.
 
Oleh karena itu, lanjut Alfa, pihaknya mengimbau kepada seluruh element masyarakat untuk tidak main-main mengatasnamakan pemerintah daerah. Sebelum bertindak, pihaknya akan sosialisasi ke desa desa.  
 
Menurut Alfa, temuan jukir liar yang mengeluarkan karcis ilegal itu tersebar di wilayah tengah dan timur. Semuanya masih diinventarisir. Untuk kemudian ditindaklanjuti.
Saat ini ada sekitar 400-an juru parkir yang terakomodir Dishub. 
 
 
"Di beberpa tempat, seringkali yang mengelola parkirnya itu, ada individu bahkan ada kelompok masyarakat. Hal itu, yang menyebabkan terjadinya kebocoran. Harusnya bisa terserap dan masuk ke kas daerah," terangnya.
 
Sebelumnya, Kabid Prasarana Dishub Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah menyampaikan, potensi parkir se-Kabupaten Cirebon bisa diperhitungkan. Totalnya bisa mencapai Rp 14 miliar per tahun. Untuk mencapainya, dibutuhkan regulasi. Saat ini, yang sudah tercapai, masih jauh dari potensi yang ada. 
 
Hilman menyebutkan, jumlah titik parkir resmi ada 300 titik. Dengan jumlah jukir sebanyak 400 an. Itupun, tidak semua pendapatannya bisa masuk ke kas darah. (maman suharman)***


Editor : inilahkoran

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita inliahkoran.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaGNP8EKrWR5pVfYAU1C
Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.