Duh, 445 Pengembang di Kabupaten Cirebon Tak Kunjung Serahkan PSU

Sebanyak 445 pengembang di Kabupaten Cirebon hingga detik ini tak kunjung menyerahkan prasarana sarana utilitas umum (PSU).

Duh, 445 Pengembang di Kabupaten Cirebon Tak Kunjung Serahkan PSU
logo inilahkoran
INILAHKORAN, Cirebon - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon menyebutkan, dari 498 perumahan di Kabupaten Cirebon, baru ada 53 prasarana sarana utilitas umum (PSU) yang sudah diserahkan oleh pihak pengembang.
 
Hal tersebut dikatakan Sekretaris DPKPP Kabupaten Cirebon, Uus Sudrajat.  Menurutnya, masih banyak pengembang atau developer yang belum menyerahkan PSU kepada DPKPP. 
 
Padahal, hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009.
 
 
Isinya, tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.
 
"Jadi ada 445 perumahan yang belum menyerahkan PSU kepada Pemkab Cirebon. Tahun ini saja, baru ada satu yang menyerahkan," kata Uus, Selasa (7/6/2022).
 
Uus menilai, bila seluruh pengembang menyerahkan PSU, nantinya seluruh pemeliharaan dan perawatan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Cirebon.
 
Sedangkan  developer sendiri beralasan, prosedur penyerahan asset terlalu rumit.
 
 
"Banyak PSU perumahan di Kabupaten Cirebon yang rusak. Kenapa Pemkab tidak tanggung jawab, ga karena aset mereka belum diserahkan," ungkap Uus.
 
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Pemkab Cirebon. Mereka ngadakan rapat Koordinasi, terkait  Penyerahan PSU oleh pengembang perumahan ke Pemkab Cirebon. 
 
KPK sendiri mendatangkan langsung Direktur Koordinasi dan Supervisi II KPK,  Brigjen. Pol. Yudhiawan Wibisono dan Direktur Koordinasi dan Supervisi II KPK. Saat itu KPK memberikan pemahaman terkait manajemen asset.
 
 
Menurutnya KPK, ada asset yang memang hak negara yang dihasilkan oleh PSU. Hal itu sesuai dengan undang-undang no 1 tahun 2009.
 
Isinya, PSU harus diserahkan ke pemerintah daerah. Persoalan itu  dalam program penertiban asset. Untuk itu, semuanya harus di sertifikatkan.***(maman suharman)


Editor : inilahkoran

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita inliahkoran.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaGNP8EKrWR5pVfYAU1C
Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.