Hati-hati, Calon Kades dan Tim Sukses Lakukan Penghasutan Bisa Dijerat Pidana

Satu hari menjelasng pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada 11 Oktober, Pemerintah Kabupaten Bandung bersama Polresta Bandung menggelar apel pasukan pengamanan Pilkades serentak di halaman Mapolresta Bandung di Soreang, Selasa 10 Oktober 2023.

Hati-hati, Calon Kades dan Tim Sukses Lakukan Penghasutan Bisa Dijerat Pidana

Kusworo mengimbau agar para calon kepala desa maupun tim sukses dan pendukung calon kades agar tidak menggunakan cara-cara provokatif ketika mereka kalah dalam kontestasi. Pasalnya, hal tersebut dapat membuat suasana sejuk berubah menjadi panas sehingga mengganggu keamanan dan ketertiban.  Para calon kades atau pun tim sukses yang melakukan penghasutan sehingga berakibat menimbulkan gesekan dan suasana tidak kondusif dapat dijerat Pasal 640, Pasal 160 dan Pasal 170 KUHP.

"Siapa pun yang menghasut, yang memprovokasi atau membakar amarah warga bisa dipidana. Atau siapa saja yang melakukan pengrusakan, penganiayaan, teror kepada panitia dan lain-lain, semua bisa dijerat pidana," ujarnya.(rd dani r nugraha)***

Baca Juga : Ajakan Nikah Ditolak, HS Tega Membunuh Kekasihnya di Sebuah Bukit di Cicalengka

Halaman :


Editor : JakaPermana