Ketua OC: Konvensi ALB Kadin Batal, Munas Bisa Ditunda

Konvensi Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin Indonesia tidak mendapat ijin penyelenggaraan, sehingga pelaksanaan Munas VIII Kadin Indonesia juga terancam batal.

Ketua OC: Konvensi ALB Kadin Batal, Munas Bisa Ditunda
Ilustrasi (antara)

"Saya tidak setuju dilanjutkan Munas Kadin VIII di saat Covid-19 meningkat. Jadi harus ditunda ke lain waktu, setelah pandemi mereda dan terkontrol penyebarannya. Semua harus ingat pesan Presiden, pimpinan negeri ini yakni utamakan keselamatan, nyawa adalah diatas segala-galanya," ucapnya.

Permintaan agar Munas VIII Kadin Indonesia ditunda memang terus bergulir, dan mengeras menyusul keluarnya intruksi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartato, yang juga Ketua Komite Penanggulangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartato, Senin, (21/6).

Airlangga menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, secara ketat mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Baca Juga : RS Darurat COVID-19 Tulungagung Hampir Penuh

Pada PPKM mikro itu, ada 11 kegiatan masyarakat yang berpotensi menciptakan kerumunan yang perlu dibatasi, yakni, perkantoran, restoran, pusat perbelanjaan, sekolah, tempat ibadah, transportasi umum, sektor esensial, sosial & budaya, konstruksi, area publik dan kegiatan pertemuan-rapat-seminar.

"Jelas sekali acara rapat atau pertemuan organisasi seperti munas termasuk yang perlu dibatasi. Karena itu beralasan sekali bila ALB dan Munas VIII Kadin ditunda. Ini sebagai wujud atau contoh bahwa Kadin patuh menjalankan instruksi pemerintah dalam penguatan PPKM untuk pengendalian Covid-19," kata Ketum Kadin Sumatera Utara Ivan Batubara. (antara)

Halaman :


Editor : suroprapanca

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita inliahkoran.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaGNP8EKrWR5pVfYAU1C
Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.