Pakar: Ini Tiga Kategori Kasus yang Harus Dimakamkan Prosedur Covid

Tiga kategori status terkait Covid-19 yang apabila meninggal dunia harus dilakukan pemulasaraan jenazah sesuai dengan  pedoman dari Kementerian Kesehatan.

Pakar: Ini Tiga Kategori Kasus yang Harus Dimakamkan Prosedur Covid
Pakar Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Irvan Afriandi. (yogo triastopo)

Kondisi kasus probable inilah yang dinilai dia, menjadi celah terjadinya kesalahpahaman mengenai penanganan pasien yang meninggal sebelum keluar hasil pemeriksaan PCR di laboratorium. Sebab, pasien sudah lebih dulu menunjukan gejala klinis cukup berat yang mengarah pada dugaan terpapar Covid-19.

Sehingga, sambung Irvan, tenaga kesehatan tidak bisa mengambil resiko bahwa jenazah tersebut diabaikan dari dugaan paparan. Maka untuk pemulasaraan jenazahnya pun harus dalam waktu terbatas dan menggunakan tatalaksana sesuai prosedur Covid-19, sekalipun hasil pemeriksaan baru keluar beberapa hari setelah dinyatakan meninggal dunia.

“Karena banyak gejala yang mirip, orang pneumonia berat, sesak karena payah jantung bisa juga, apalagi kita tahu orang dengan komorbid dengan penyakit jantung, asma atau gejala lain mirip Covid. Jadi faktor resiko sesorang terkena Covid itu berat, makanya dokter tidak ambil resiko dengan sangat hati-hati. Itu sebenarnya baik buat dokter, baik buat pasien dan keluarganya,” ucapnya.

Baca Juga : Yana Sayangkan Kunjungan Camat Rancasari dan Lurah Derwati ke Yogyakarta

Dia mengungkapkan setiap kasus yang terjadi tidak bisa disamaratakan, karena setiap pasien harus ditelisik lebih jauh mengenai riwayatnnya. Terlebih, ketika awal-awal pandemi Covid-19 terjadi sarana pemeriksaaan laboratorium masih belum emadai, sehingga dokter tidak ingin gegabah menyatakan status Covid-19.

“Dalam praktik kedokteran, pemeriksaan laboratorium bertujuan untuk menegakkan diagnosis ataupun untuk menyingkirkan diagnosis atau ‘differential diagnosis’. Pada situasi di mana hasil PCR negatif yang diketahui setelah pasien meninggal, hal tersebut berpotensi terjadinya kesalahpahaman keluarga dan masyarakat terhadap prosedur pelayanan yang dilakukan oleh dokter dan rumah sakit,” ujar dia.

Irvan melanjutkan, untuk terdapat kategori kontak erat yakni terjadi pada orang yang berinteraksi bersama orang yang terkonfirmasi dengan jarak sangat dekat dan sekurang-kurangnya terjadi dalam kurun waktu 15 menit. Kemudian, alat perlindungan diri seperti masker tidak digunakan secara benar atau dari bahan yang kurang mumpuni maka memiliki resiko terpapar.

“Ada orang yang dibawa ke rumah sakit saat datang ke IGD ternyata sudah dalam kondisi ‘death on arrival’ atau meninggal saat dirujuk atau evakuasi ke RS, bisa jadi di jalan atau di rumah. Kalau ternyata orang ini terkategori sebagai kontak erat, maka rumah sakit menerapkan protokol pemulasaraan Covid-19 untuk memitigasi potensi penularan kepada keluarga dan masyarakat,” jelasnya.


Editor : suroprapanca

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita inliahkoran.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaGNP8EKrWR5pVfYAU1C
Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.