Pakar: Ini Tiga Kategori Kasus yang Harus Dimakamkan Prosedur Covid

Tiga kategori status terkait Covid-19 yang apabila meninggal dunia harus dilakukan pemulasaraan jenazah sesuai dengan  pedoman dari Kementerian Kesehatan.

Pakar: Ini Tiga Kategori Kasus yang Harus Dimakamkan Prosedur Covid
Pakar Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Irvan Afriandi. (yogo triastopo)

Karenanya, sambung dia, dapat terjadi situasi yang mana di satu sisi keluarga mengetahui bahwa jenazah tidak dinyatakan sebagai penderita Covid-19 karena memang belum diperiksa PCR. Namun di sisi yang lain, pihak rumah sakit memperlakukan prosedur pemulasaraan Covid-19 yang ketat.

“Kalau yakin dia meninggal negatif itu tidak perlu menggunakan tatalaksana pemulasaraan Covid. Cuma itu negatifnya kapan, karena ada orang sakit berat ketika pemeriksaan pertama negatif tapi kalau ternyata kontak erat itu harus dipulasara sesuai tatalaksana medis,” ujar dia.

Irvan pun mengimbau apabila terjadi keragu-raguan, maka sebaiknya masyarakat memercayakan kepada ahlinya. Yakni dalam hal ini adalah para tenaga kesehatan yang bekerja di bawah sumpah dan dituntut melakukan pekerjaannya sesuai dengan prosedur.

Ditegaskan dia, para tenaga kesehatan akan selalu bekerja secara profesional. Sehingga, setiap keputusan yang diambil sangat mempertimbangkan masalah keselamatan dan kesehatan masyarakat yang masih hidup agar tidak terpapar.

“Masyarakat perlu ditingkatkan kesadarannya tentang mitigasi risiko penularan akibat adanya kematian, dibandingkan kita menganggap enteng atau mengabaikan kemungkinan risiko. Maka jika ada pemulasaraan dengan prosedur Covid, masyarakat percaya kepada tenaga kesehatan karena itu toh mencegah untuk masyarakat tertular,” tandasnya. (yogo triastopo)

Halaman :


Editor : suroprapanca

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita inliahkoran.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaGNP8EKrWR5pVfYAU1C
Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.