Konsumen Perempuan Kerap Jadi Target Kekerasan "Debt Collector" Pinjol

Departemen Kriminologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia bersama dengan lembaga konsultasi inklusi ekonomi dan finansial swasta melakukan penelitian terhadap pengalaman, perlindungan dan risiko konsumen perempuan pada platform pinjaman online di Indonesia.

Konsumen Perempuan Kerap Jadi Target Kekerasan "Debt Collector" Pinjol
Ilustrasi pinjaman online (Antara/HO-Kapersky)

“Kekerasan yang kerap diterima perempuan dalam bentuk kekerasan verbal melalui aplikasi perpesanan yang berisi melecehkan, frekuensi menelepon tinggi berkali-kali, tidak hanya menelepon peminjam tapi orang tua, sahabat, tetangga, mengambil barang secara paksa, ada debt collector yang melecehkan secara seksual di tempat,” katanya.

Dari penelitian ini, Reni mengatakan perempuan ditempatkan sebagai “pesakitan” yang dianggap lalai dan disalahkan sejak awal karena meminjam di layanan tidak legal, dianggap tidak cermat, dan terlihat konsumtif. Hal ini menjadi kultur dan struktur yang terbentuk di masyarakat yang menempatkan perempuan sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap kesejahteraan anggota keluarganya.

Meskipun dari sisi positifnya, pinjaman online juga memberikan dampak pada peminjam perempuan jika tidak ada pilihan lain untuk meminjam, pinjaman online dinilai memberi kepraktisan akses dan cepat untuk kebutuhan mendesak dan tidak perlu datang ke tempat meminjam uang dan tidak perlu menjadi nasabah.

Baca Juga : HLN 2023, Belanja Produk UMKM di PLN Mobile Diskon Hingga Rp60 Ribu dan Gratis Ongkir

Rekomendasi yang ditawarkan dari penelitian ini adalah membangun kesadaran perempuan terhadap akses keuangan online sebagai bentuk kemandirian ekonomi melalui pelatihan pemberdayaan dan usaha. Dari sisi industri pinjaman online, penelitian ini merekomendasikan prinsip tanggung jawab mengendalikan penagih hutan dengan menggunakan credit score responsive gender.

Perlu juga adanya kemudahan edukasi digital finansial, permasalahan yang dibuka secara humanis dan cepat tanggap serta tata cara pengiklan yang harus memperhatikan perspektif gender.

“Perlu juga ada kode etik sanksi tindakan hukum bagi penyedia layanan fintech yang menggunakan praktik kekerasan terhadap konsumen baik yang dilakukan internal maupun eksternal seperti debt collector,” ucap Reni.

Baca Juga : Transaksi di PLN Mobile, Lalu Dapatkan Kesempatan Memperoleh Hadiah Program Gelegar PLN Mobile 2023

Sementara itu, Country Director MCS Consulting Grace Retnowati mengatakan dari laporan ini diharapkan dapat menambah wawasan tentang mementingkan perlindungan konsumen dan bagaimana mengurangi risiko saat meminjam online.


Editor : JakaPermana